JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekali lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kekalahan dalam sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tingkat Pertama. Setelah sebelumnya KPK juga mengalami nasib serupa dalam kasus mantan Walikota Bekasi Muchtar Muhammad, kali ini KPK kembali menelan pil pahit dalam proses pengadilan atas terdakwa Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman.

KPK, kalah dalam proses persidangan karena majelis hakim membebaskan Suparman dari segala tuntutan. Seperti diketahui Suparman didakwa menerima uang sejumlah Rp155 juta dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Jaksa KPK yang menangani perkara ini Tri Anggoro Mukti juga mengaku bingung mengapa pengadilan membebaskan Suparman. Padahal terdakwa lainnya yaitu Johar Firdaus dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Johar, dihukum selama 5 tahun 6 bulan karena menerima uang dalam jumlah yang sama yaitu Rp155 juta saat masih menjabat sebagai anggota dewan di Riau dalam rangka memuluskan RAPBD-Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.

"Kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Jaksa Tri saat dikonfirmasi gresnews.com, Jumat (24/2). Namun Tri mengaku pihaknya masih menunggu berkas putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"Kami baru dapat petikannya saja, nanti (pengajuan kasasi) akan menunggu putusan lengkap dari pengadilan," sambung Jaksa yang juga putra daerah Riau ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku sangat kecewa akan putusan yang dipimpin Hakim Rinaldi Triandiko ini. Ia sendiri menegaskan KPK akan segera mengambil langkah hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat," kata Febri, Kamis (23/2).

Febri mengungkapkan pengajuan kasasi ini dilakukan lantaran adanya sejumlah kejanggalan dalam putusan terhadap Suparman. Ia memparkan perkara suap ini tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan sejumlah pihak.

Sebelum putusan ini, terdapat sejumlah terdakwa lain yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Termasuk mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusan terhadap Kirjauhari, terdapat nama Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap dari Annas Ma´mun. Apalagi, pada hari ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Johar Firdaus.

Suparman dan Johar diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dan berkas yang sama. "Penuntut KPK semaksimal mungkin ajukan bukti-bukti di Pengadilan Tipikor untuk membuktikan kedua terdakwa memang benar-benar bersalah sesuai dakwaan awal," tutur Febri.

Kami cukup yakin dengan konstruksi perkara ini. Bahkan Majelis Hakim saat itu (perkara Kirjauhari) meyakini ada perbuatan bersama-sama termasuk dengan dua terdakwa yang divonis ini. Makanya kami kecewa dan akan lakukan langkah hukum berikutnya," sambungya.

Febri berharap Majelis Hakim MA yang menangani kasasi ini dapat lebih jernih dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang lebih rinci terkait perkara ini. Dengan demikian, MA diharapkan dapat membatalkan vonis bebas Suparman dan memutus sesuai dakwaan KPK.

"Upaya hukum kasasi kita lakukan dan arumentasi yang kuat kita bangun sehingga yakini bahwa perkara ini solid sehingga bisa dikoreksi di MA," ujar Febri.

REKAM JEJAK HAKIM RINALDI - Vonis bebas terhadap Suparman ini juga bukan yang pertama diputuskan Rinaldi Triandiko. Pada 13 Februari lalu, Rinaldi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Sekda Kabupaten Meranti, Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Meranti, Suwandi Idris atas perkara korupsi Pelabuhan Dorak.

Padahal, dua terdakwa lainnya, M Habibi dan Abdul Arif dinyatakan bersalah. Habibi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subside 4 bulan kurungan serta membayar uang kerugian negara Rp700 juta subsider 2 tahun kurungan.

Kemudian untuk Abdul Arif dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 80 juta subsider 1 tahun kurungan.

Pada Juni 2016 lalu, Rinaldi juta memvonis bebas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan. Padahal, JPU pada Kejari Pelalawan menuntut Azmun Jaafar dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara.

Dikonfirmasi mengenai rekam jejak Rinaldi yang berulang kali menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi ini, Febri mengatakan, saat mengajukan perkara tersebut ke persidangan, pihaknya mempercayai pengadilan akan mengadili secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Meski Rinaldi memiliki rekam jejak yang beberapa kali memutus bebas terdakwa korupsi, Jaksa KPK saat itu meyakini dapat membuktikan dakwaan terhadap Suparman. "Bahwa ada rekam jejak dari hakim saat itu kami berpikir kami akan buktikan semaksimal mungkin. Apalagi kami yakin perkara ini kuat," katanya.

Febri pun enggan melakukan penilaian terhadap kinerja Hakim Rinaldi. "Bukan kapasitas kami membuat penilaian, kami tetap akan fokus membuktikan dakwaan yang kami yakini terhadap yang bersangkutan," tutur Febri.

BACA JUGA: