JAKARTA, GRESNEWS.COM - Proyek Kereta cepat Jakarta-Bandung yang digarap atas kerjasama Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan China telah menjadi proyek nasional. Bahkan groundbreaking (peletakan batu pertama) proyek tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendati demikian TNI Angkatan Udara (AU) merasa keberatan dengan proyek tersebut. Pasalnya megaproyek itu melintasi wilayah pangkalan militer, yaitu Landasan Halim Perdanakusuma, Jakarta. Terlebih lagi dalam penetapan kawasan lintasan pembangunan proyek tersebut tidak ada pembicaraan dengan pihak TNI AU.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama Wiko Sofyan mengatakan berdasarkan kebijakan pimpinan TNI AU, pihaknya berharap pembangunan kereta cepat tidak melintasi wilayah Halim Perdanakusuma. Sebab wilayah Halim Perdanakusuma sudah dirancang sedemikian rupa khusus untuk kegiatan militer TNI AU. "Hingga saat ini masih belum ada solusi antara pihak pemrakarsa kereta cepat yaitu PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan TNI AU," katanya.

TNI AU mengaku tetap keberatan jika pembangunan kereta cepat menggunakan lahan Halim Perdanakusuma. Menurutnya, di lokasi yang direncanakan untuk dilintasi itu banyak bangunan yang merupakan bangunan pendukung operasional landasan udara Halim Perdanakusuma. Jika lokasi tersebut dijadikan lokasi proyek kereta api cepat, otomatis akan mengganggu keberadaan sejumlah instalasi milik TNI AU.

"Mengubah itu bukan hal yang sederhana. Jadi ini belum selesai negosiasi dengan TNI AU," kata Wiko kepada gresnews.com, Sabtu (30/4).

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol yang dikonfirmasi terkait hal itu mengaku saat ini pemerintah sedang melakukan negosiasi dengan TNI terkait penggunaan lahan landasan Halim Perdanakusuma untuk pembangunan kereta api cepat. Untuk itu, dia meminta semua pihak bersabar karena negosiasi saat ini sedang berlangsung. "Jadi begini, belum selesai negosiasi dengan TNI AU," kata Sahala.

GANGGU FUNGSI PERTAHANAN - Menanggapi hal itu, pengamat transportasi dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Dia menjelaskan, pembangunan stasiun awal kereta yang dimulai dari Halim Perdanakusuma dan berada dalam satu kawasan dengan Halim Perdanakusuma, diindikasikan melanggar aturan tata ruang karena berada dalam zona kawasan khusus. Zona kawasan khusus yang dimaksud adalah Zona Kawasan Pertahanan dan Keamanan.

Padahal pihak TNI AU sudah meminta agar lahan stasiun di Kompleks Trikora Halim Perdanakusuma dialihkan ke Cipinang Melayu. TNI AU khawatir pembangunan stasiun tersebut akan mengganggu kelangsungan pangkalan militer. Penetapan lokasi stasiun kereta api cepat akan menambah beban ruang kawasan Halim Perdanakusuma dan akan mengurangi fungsinya sebagai kawasan pertahanan udara.

"Jika kawasan Halim Perdanakusuma semakin padat, apakah fungsinya sebagai kawasan pertahanan dan keamanan akan terus dipertahankan?" kata Yayat.

PENANGKAPAN PEKERJA KERETA CEPAT - Sebelumnya TNI AU menangkap tujuh orang pekerja proyek kereta cepat yang tengah melakukan pengeboran pengambilan sampel tanah di wilayah Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Lima orang diantaranya diketahui merupakan warga negara asal China. Alasan penangkapan itu karena pengerjaan proyek kereta cepat tidak mengantongi izin.

Kadispen TNI AU Marsekal Pertama Wiko Sofyan menjelaskan penangkapan warga negara asing itu karena mereka tidak mengantongi surat dari Mabes TNI yaitu surat security clearence. Sebab, warga negara asing yang ingin mengerjakan kegiatan di wilayah militer harus memiliki surat security clearence yang dikeluarkan oleh Mabes TNI. Berbeda jika pengerjaannya dilakukan di luar wilayah TNI AU, yang dibutuhkan hanya surat perizinan dari Pemda DKI.

"Karena tidak ada surat izin, apalagi ada warga negara asing itu, harus ada security clearence. Jadi karena tidak ada, tentu tidak bisa dilaksanakan," kata Wiko kepada gresnews.com, Rabu (27/4).

Kelima warga negara asal China akhirnya diserahkan ke pihak otoritas Imigrasi Jakarta Timur. Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) selaku pemegang saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Suradi mengatakan, permasalahan tersebut saat ini sudah selesai. Ia menjelaskan, dalam trase pengerjaan kereta cepat Jakarta-Bandung untuk Transit Oriented Development (TOD), pembangunannya diakui berada di lokasi Halim Perdanakusuma, Karawang, Walini dan Tegal Luar. Dalam pembangunannya, dari Stasiun Gambir sampai Gedebage sepanjang 142,3 kilometer sebagian besar dari jalurnya akan menggunakan ruang milik jalan tol.

BACA JUGA: