Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia berunjukrasa di Tol Reformasi, Makassar, Sulsel, Rabu (28/5). Mereka menyerukan kepada pemerintah agar menindaklanjuti dan menolak penyerahan seluruh saham Pertamina Gas (Pertagas) ke Perusahaan Gas Negara (PGN). Mahasiswa menolak penyerahan itu karena menduga ada ada campur tangan pihak asing yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI. (ANTARA)

BACA JUGA: