Sejumlah hakim dijadwalkan diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka mantan Sekretaris Makamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Jadwal pemeriksaan dari KPK tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang menyatakan KPK tidak bisa memeriksa aparatur pengadilan. Nah, terkait hal tersebut mari kita lihat aturannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Bahwa sebagaimana Surat Edaran Nomor : 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan Yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi Atau Tersangka Kecuali Yang Ditentukan Oleh Undang-Undang, menyatakan:

Berkaitan dengan pemanggilan yang dilakukan pihak Kepolisian dapat merupakan hambatan terhadap pelaksanaan Kehakiman, bersama ini Mahkamah Agung memberitahukan bahwa:

  1. Pejabat Pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut apabila menyangkut perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan;
  2. Pejabat Pengadilan dapat memenuhi panggilan/undangan tersebut apabila diminta untuk membahas rancangan Peraturan Perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai sumbangan pemikiran.

Surat Edaran tersebut menjadi polemik di masyarakat dikarenakan dianggap bertentangan dengan asas hukum equality before the law yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

(NHT)

BACA JUGA: