Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak terlepas dalam melakukan perbuatan hukum seperti transaksi jual beli rumah, mobil dan bahkan membeli kebutuhan sehari-hari di pasar.  Jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar + 260 juta memberikan potensi kebutuhan yang sangat tinggi untuk menggunakan jasa hukum Advokat.
 
Yang sering menjadi kesulitan bagi masyarakat atau perusahaan adalah Advokat yang mana tepat bisa memberikan solusi atas suatu perbuatan hukum yang hendak dilakukan atau menyelesaikan permasalahan hukum yang sudah terjadi?
 
Terkait hal tersebut perlu diketahui dahulu ruang lingkup pekerjaan seorang Advokat.
 
Biasanya masyarakat mengenal Advokat yang melakukan pembelaan terhadap kliennya di Kepolisian atau di Pengadilan namun sebenarnya pekerjaan Advokat jauh lebih luas dibandingkan yang sering ditampilkan di media.
 
Adapun ruang lingkup pekerjaan Advokat adalah sebagai berikut:
 
1. Advokat yang lebih fokus di bidang korporasi
 Advokat jenis ini lebih banyak berurusan dengan perusahaan-perusahaan namun tetap tidak menutup kemungkinan menangani transaksi perseorangan.
 
Tugas Advokat ini mencakup memberikan suatu pendapat hukum dan membuat dokumen transaksi atas perbuatan hukum yang akan dilaksanakan oleh perusahaan tersebut. Contohnya: Perusahaan ingin membeli saham perusahaan lain dan tugas advokat tersebut adalah membantu mempersiapkan dokumen-dokumen hukum bagi kliennya yang hendak melakukan pembelian saham yang sesuai peraturan yang berlaku.
 
2. Advokat yang lebih fokus di bidang litigasi
Advokat ini yang paling dikenal oleh masyarakat karena pekerjaan yang dilakukan mendapat menarik perhatian masyarakat. Ruang lingkup pekerjaan Advokat ini apabila sudah terjadi permasalahan atau sengketa hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata.
 
Apa itu hukum pidana? Hukum pidana adalah perbuatan hukum oleh seseorang ataupun perusahaan yang telah melanggar peraturan publik sehingga orang atau perusahaan tersebut akan berhadapan dengan Negara.  
 
Contohnya seorang karyawan telah melakukan pencurian sejumlah uang di perusahaan tempat dia bekerja maka perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum publik dan selanjutnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku yaitu diperiksa oleh Kepolisian dan apabila terbukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan yang berwenang.
 
Tugas Advokat dalam hal ini adalah mendampingi karyawan tersebut di instansi kepolisian, kejaksaaan dan menjadi penasehat hukum di Pengadilan.
 
Sedangkan hukum perdata adalah perbuatan hukum seseorang yang telah merugikan kepentingan orang lain atau perusahaan.
 
Jadi permasalahan hanya diantara orang atau perusahaan atau dapat dikatakan bersifat privat. Contohnya: Si A telah meminjam uang sebesar Rp10 Juta kepada si B dan B berjanji akan membayar 30 hari kemudian.
 
Pada saat waktunya untuk membayar utang ternyata B tidak membayar hutangnya kepada A sehingga terjadilah pengingkaran janji yang dilakukan B.
 
Tugas Advokat dalam hal ini adalah memberikan peringatan kepada B untuk membayar kepada A dan apabila B tetap tidak melakukan pembayaran utangnya maka Advokat menjadi kuasa hukum A untuk mengajukan gugatan utang piutang terhadap B di Pengadilan.
 
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan Advokat di atas, maka masyarakat dapat memilih Advokat sesuai dengan kebutuhannya.
 
Perlu juga diketahui bahwa banyak juga kantor hukum di Indonesia yang memberikan jasa hukum baik dalam bidang korporasi maupun litigasi sehingga memudahkan bagi masyarakat atau calon klien untuk menggunakan jasa hukum Advokat tersebut.
 
Selain itu bagaimana calon klien dapat meyakini bahwa Advokat tersebut dapat dipercaya untuk membantu atau menyelesaikan kebutuhan jasa hukum calon klien?
 
1. Setelah terlebih dahulu calon klien memahami kebutuhannya barulah calon klien dapat menghubungi Advokat yang memiliki ruang lingkup pekerjaan yang sesuai kebutuhan klien;
 
2. Calon klien dapat meminta profil kantor hukum tersebut sehingga dapat mengetahui pengalaman-pengalaman Advokat yang bekerja di kantor hukum tersebut dan termasuk juga hal-hal apa saja yang telah dilakukan kantor hukum tersebut;
 
3. Pada saat calon klien bertemu dengan Advokat sebaiknya sudah mempersiapkan dokumen-dokumen untuk dibahas bersama dan dapat meminta analisa awal dari Advokat tersebut terkait permasalahan yang ada;
 
4. Pertemuan pertama tersebut dapat membantu calon klien apakah analisa awal dari Advokat tersebut sudah cukup membantu terkait dengan kebutuhan calon klien.
 
Apabila Ya dan calon klien meyakini Advokat tersebut maka calon klien dapat meminta pertemuan selanjutnya dengan Advokat tersebut termasuk meminta penawaran jasa hukum;
 
5. Apabila calon klien merasa belum yakin maka calon klien dapat mencari Advokat yang lebih cocok dengan kebutuhan klien;
 
6. Setelah calon klien menerima penawaran jasa hukum dari Advokat maka calon klien perlu memperhatikan ruang lingkup pekerjaan Advokat tersebut apakah sudah termasuk dalam kebutuhan calon klien.
 
Apabila sudah terjadi kesepakatan penawaran jasa hukum antara calon klien dan advokat maka calon klien sudah berhak menerima jasa hukum Advokat dan Advokat juga sudah berhak menerima pembayaran yang telah disepakati.
 
Selanjutnya bagaimana menemukan Advokat yang sesuai dengan kebutuhan calon klien? Calon klien dapat menggunakan teknologi di media internet maupun referensi dari kolega-kolega yang pernah menggunakan jasa hukum Advokat tersebut.
 
Namun terlepas dari media internet dan referensi semuanya tergantung kepada calon klien apakah dapat mempercayai Advokat tersebut untuk membantu menyelesaikan kebutuhan  calon klien.
 
Meilvin Kusnanda, SH.
 
 
(NHT)
BACA JUGA: